Sedang Duduk Santai di Rumah, Dua Bandar Sabu Diciduk Polsek Tapung Hulu 

Sedang Duduk Santai di Rumah, Dua Bandar Sabu Diciduk Polsek Tapung Hulu 

RIAUMANDIRI.CO, TAPUNG HULU - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, Riau, berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (23/10/2018) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku narkoba yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah FW alias MK (36) dan ED alias PU (34). Dari kedua warga Desa Rimba Beringin ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket kecil, 2 paket sedang, 5 paket besar dan 1 paket lainnya seberat 1/4 ons narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.

"Selain itu juga diamankan sebuah bong, sebuah dompet merk levis warna coklat, 3 unit Hp berbagai merek dan uang tunai sebesar 1.776.000 rupiah," terang Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Rabu (24/10/2018) pagi.


Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Makmur, Desa Rimba Beringin akan ada transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (23/10) sekira pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata, kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tiba di Dusun Suka Makmur, Desa Rimba Beringin, Tim mendapati 2 orang pria yang dicurigai sebagai pelaku sedang duduk di atas balai-balai belakang rumahnya.

"Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berbagai paket terbungkus plastik bening," ungkap Iptu Deni.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek.

Reporter: Ari Amrizal